Ungkap kasus tindak pidana bahan bakar minyak BBM) subsidi, Gas Subsidi serta pertambangan batu bara dan emas ilegal.
POLRESTA SERKOT_ Pengungkapan tersebut hasil dari operasi dari periode Maret hingga Apri 2026 di wilayah hukum Polda Banten. Dalam konferensi pers di UPT PUPR Serang – Cilegon, pada Selasa 5/5/2026.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa selama April 2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran Polres dan Polresta Serang Kota berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, dengan total delapan orang tersangka yang telah diamankan.
Hadir dalam kegiatan Press Conference Kapolda Banten, Kabid Humas, Kabid Propam Polda Banten, Kapolresta Serang Kota, Wadir Krimsus, Kepala Tataniaga Pertamina Cabang Banten, dan Media baik Online, TV, dan Cetak.
“Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan barcode dan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas SPBU, hingga memodifikasi kendaraan dengan tangki tambahan untuk menimbun BBM jenis solar dan pertalite,” ujar Irjen Pol. Hengki.
Selain itu, polisi juga mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram. Para pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan alat suntik, untuk memperoleh keuntungan.
“Gas 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah, sehingga tidak boleh dipindahkan ke tabung non-subsidi. Namun pelaku menyalahgunakan dengan cara tersebut demi keuntungan,” jelasnya.
Di sektor pertambangan, Polda Banten juga menindak aktivitas pertambanqan tanpa izin (PETI). Tercatat, terdapat dua laporan polisi terkait tambang emas ilegal dengan dua tersangka.
Selain itu, terdapat empat laporan terkait penyalahgunaan tambang batu bara dengan empat tersangka, serta satu laporan galian C dengan satu tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator dan sejumlah peralatan tambang lainnya.
Kapolda menegaskan, seluruh tersanqka diierat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan telah dilakukan penahanan.